Jadi Korban Asuransi Gagal Bayar? Pengamat: Jangan Mau Lewat Jalur PKPU!

Jadi Korban Asuransi Gagal Bayar? Pengamat: Jangan Mau Lewat Jalur PKPU!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 16 Jun 2021 18:30 WIB
Business woman showing insurance document over white desk at office
Foto: Getty Images/iStockphoto/eternalcreative
Jakarta -

Beberapa tahun terakhir marak terjadi gagal bayar di perusahaan asuransi. Upaya penyelamatan yang tepat pun menjadi penting, karena perusahaan memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana kepada pemegang polis.

Praktisi Asuransi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Kapler A Marpaung mengatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah penyelesaian sengketa di industri asuransi yang akan merugikan pemegang polis. Untuk itu, jalur tersebut dinilai harus dihindari karena pasti berujung pada pailitnya suatu perusahaan.

Melalui jalur PKPU, kata Kapler, akan merugikan pemegang polis karena nasib pengembalian dana akan terkatung-katung dan tidak memiliki kejelasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika penyelesaian melalui PKPU berjalan dan perusahaan dipailitkan maka biaya tertanggung pemegang polis akan tidak jelas karena menunggu penantian. Apakah PKPU dan pailit sesuatu yang harus dihindarkan? Itu kalau bisa, karena tidak bisa memberikan manfaat apapun kepada pemegang polis," katanya dalam webinar 'Penyelesaian Masalah Jiwasraya Dorong Perbaikan Industri Keuangan', Rabu (16/6/2021).

Berdasarkan catatannya terdapat beberapa perusahaan asuransi yang menyelesaikan sengketa melalui jalur PKPU di antaranya Wataka General Insurance, Bumi Asih Jaya, MAA General Insurance, Asuransi Raya, Asuransi Himalaya Pelindung, Asuransi Bakrie Life, dan Kresna Life. Dari kasus asuransi yang dipailitkan atau melalui PKPU itu, katanya belum ada kejelasan pengembalian dana kepada para pemegang polisnya.

ADVERTISEMENT

"Contoh Kresna Life yang 8 Juni kemarin pailitnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Apakah dengan pailit proses pembayaran akan berlangsung? Padahal sebelum putusan itu, Kresna Life bisa melakukan pembayaran sampai dengan Juni," ungkap Kapler.

Dibanding PKPU, Kapler lebih setuju penyelesaian sengketa asuransi melalui restrukturisasi seperti yang sudah dijalankan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu dinilai sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69 tahun 2016 tentang 69 Penyelenggaraan Usaha asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi dan Reasuransi Syariah.

Dengan restrukturisasi dilakukan melalui cara peralihan portfolio, seperti halnya yang dilakukan oleh Jiwasraya mengalihkan portfolio polisnya ke perusahaan baru bernama IFG Life.

"Jiwasraya melalui program restrukturisasi saya melihatnya sudah comply dengan apa yang diatur peraturan perundangan POJK," klaim Kapler.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi juga menyebut penyelesaian masalah melalui restrukturisasi menjadi pilihan terbaik dari yang terburuk. Meskipun, pengembalian dana tidak memungkinkan untuk mencapai 100%.

"Sementara kalau PKPU berhasil dan perusahaan dipailitkan sejatinya posisi tertanggung atau debitur harus diutamakan. Yang menjadi masalah adalah apakah aset perusahaan mampu menyelesaikan kewajiban konsumen? Kalau tidak, konsumen lagi yang dirugikan," ungkap Tulus.




(aid/das)

Hide Ads