Pandemi COVID-19 belum berakhir, bahkan beberapa waktu terakhir jumlah kasus mengalami kenaikan di sejumlah wilayah termasuk Jakarta. Apalagi dengan varian baru yang disebut-sebut lebih mudah menular dibanding yang sebelumnya.
Jika ada 'ancaman' kesehatan dan jiwa seperti ini, asuransi bisa jadi salah satu cara untuk melindungi diri. Misalnya dengan asuransi COVID-19.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan asuransi COVID-19 merupakan asuransi kesehatan dan jiwa yang akan menanggung biaya berobat pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya, kebanyakan asuransi kesehatan dan jiwa sudah menanggung biaya perawatan sakit karena virus Corona," kata dia kepada detikcom, Selasa (22/6/2021).
Dia menyebut ada beberapa hal yang erlu digarisbawahi, misalnya ada ketentuan tertentu yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan polis masing-masing perusahaan asuransi.
Togar menjelaskan untuk premi asuransi COVID-19 ini umumnya dihitung berdasarkan usia nasabah, kondisi kesehatan, riwayat kesehatan dan jenis pekerjaan.
Dia menambahkan sebelum membeli asuransi calon nasabah harus memperhatikan beberapa hal. Misalnya membeli asuransi lebih cepat di usia muda dan sehat akan lebih baik karena akan mendapatkan premi yang lebih murah.
Kemudian calon nasabah juga harus memahami produk asuransi jiwa secara cermat dan teliti. Hal ini demi menghindari kesalahpahaman produk dan manfaat yang akan didapatkan di asuransi jiwa. Termasuk syarat dan proses klaim.
"Pastikan manfaat polis sudah sesuai dengan kebutuhan masa depan anda dan premi yang diwajibkan sesuai kemampuan. Selalu sesuaikan antara alokasi pendanaan yang Anda keluarkan untuk asuransi dengan kemampuan Anda, agar perlindungan yang diberikan bisa terus berjalan dan tidak terhenti," jelas dia.
(kil/fdl)