Kronologi Dana Nasabah Raib hingga BNI Ambil Jalur Hukum

Kronologi Dana Nasabah Raib hingga BNI Ambil Jalur Hukum

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 24 Jun 2021 16:26 WIB
ADZAN BNI
Ilustrasi/Foto: Dana Aditiasari
Jakarta -

Dua nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengaku kehilangan depositonya sebesar Rp 20,1 miliar. Nasabah dari cabang Makassar, Sulawesi Selatan ini disebut masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito.

Corporate Secretary BNI Mucharom menyampaikan ada temuan pemalsuan bilyet deposito BNI, sehingga dana tidak masuk ke dalam sistem bank. BNI pun memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana tersebut.

"Kami menerima komplain dari seorang nasabah dan menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI sehingga dipastikan tidak ada dana masuk dalam sistem kami. Kami telah melaporkan kasus ini ke penegak hukum," jelas dia dikutip dari Antara, Kamis (24/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mucharom, manajemen BNI menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan. BNI juga berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI.

"Dana nasabah dijamin aman di BNI. Pelayanan di BNI tetap berjalan normal. Kami juga mengapresiasi semua nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Mucharom pun menghimbau agar seluruh nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi-transaksi keuangan lainnya.

"Nasabah (BNI) berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," katanya.

Tonton juga Video: Tok! Maria Lumowa Pembobol BNI Divonis 18 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]



(kil/hns)

Hide Ads