Nasabah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) diduga telah kehilangan deposito sebesar Rp 20,1 miliar yang terjadi di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan.
BNI pun akhirnya menempuh jalur hukum terkait kasus tersebut. Hal itu sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Corporate Secretary BNI Mucharom.
Mucharom mengungkapkan jika perseroan menjamin keamanan seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI dan perseroan juga menjamin bahwa pelayanan di BNI tetap berjalan normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar, perseroan telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang dan untuk selanjutnya, perseroan mendukung seluruh proses hukum yang dilaksanakan atas hal ini," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/6/2021).
Dalam keterangannya Mucharom mengimbau kepada seluruh nasabah untuk mengaktifkan BNI Mobile Banking sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat. Baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi keuangan lainnya.
"Perseroan meminta kepada seluruh nasabah untuk wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," ujarnya.