Bank Indonesia (BI) menyesuaikan kegiatan operasional dan layanan publik. Hal ini dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju COVID-19.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengharapkan agar Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan.
Dia menjelaskan, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah kolektif untuk pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6 M. "Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan menggunakan pembayaran non tunai atau QR Code Indonesian Standard (QRIS)," kata Erwin dalam siaran pers, Senin (28/6/2021).
Untuk layanan kas seperti operasional layanan setoran dan penarikan mulai 29 Juni menjadi pukul 08.00-11.00 WIB. Kemudian layanan penukaran uang rusak ditiadakan.
Kemudian untuk Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) berlaku 2 Juli antara lain: Penarikan kasi ke BI menjadi 16.30-11.00 WIB, transaksi nasabah dan pemerintah 06.30-15.00 WIB, setelmen transaksi surat berharga 06.30-15.30 WIB, setelmen transaksi pasar modal nasabah dan peserta 06.30-15.30 WIB.
Selanjutnya layanan transfer dana dan pembayaran reguler yang tadinya 9 kali menjadi 8 kali. Ini berlaku mulai 2 Juli 2021.
Transaksi operasi moneter Rupiah seperti instrumen Term Repo Konvensional menjadi 10.00-10.30 WIB. Lalu transaksi rollover domestic non-deliverable forward menjadi 09.40 - 09.45 WIB sesuai jadwal lelang OPT Valas yang diumumkan.
"Jadwal Publikasi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tetap atau tidak berubah," tulisnya.