Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menutup pendaftaran platform P2P baru yang telah berlaku sejak Februari 2020. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status masing-masing fintech, menyusul merebaknya keresahan di masyarakat akibat aksi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Riswinandi Idris, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan sejak tahun 2018, OJK melalui Satgas Waspada Invesatasi telah menutup sebanyak 3.193 fintech ilegal. Selain itu, fintech yang sudah terdaftar juga sedang dipastikan kesehatannya dari sisi kelembagaan maupun SDM.
Dia menjelaskan moratorium pendaftaran fintech dilakukan untuk memverifikasi dan mengawasi platform yang belum memenuhi peraturan yang ada. Perusahaan yang telah terdaftar diberikan waktu satu tahun untuk mengurus perizinan.
"Jadi setelah mendaftar, tidak semua memproses izin. Banyak yang tidak ambil izin, padahal sudah mulai cari investor. Jadi tidak semua yang terdaftar sudah berizin. Ini kami pastikan dulu kesehatannya, seperti modal dan SDM," paparnya, dalam Diskusi Daring Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal Forum Diskusi Salemba, di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Selain itu, jelasnya, OJK Juga berencana melakukan pembaharuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 untuk mengadopsi permasalahan pinjaman online (pinjol) yang terjadi saat ini dan mengantisipasi perubahan di masa mendatang.
Tahun lalu, OJK juga menyusun Digital Financial Road Map 2020 -2025 untuk mendukung inovasi di sektor keuangan, stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. OJK sedang mengembangkan Pusat Data Fintech untuk mengelola data perusahaan keuangan berbasis teknologi.
"Saat ini, sudah terkoneksi 83 perusahaan yang sudah terintegrasi dengan sistem yang ada. Ini dikejar terus hingga mencapai 165 perusahaan yang terdaftar tadi. Fungsinya untuk membantu perusahaan P2P bekerja lebih efisien," paparnya.
Di tempat yang sama, Tongam L Tobing, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, menambahkan dari sebanyak 3.193 fintech ilegal yang ditutup sejak tahun 2008 hingga Juni 2021, penutupan terbanyak dilakukan tahun 2019, yaitu 1.493 perusahaan. Tahun 2020 sebanyak 1.026 fintech ilegal, tahun 2018 sebanyak 404 perusahaan ilegal dan sejak awal 2021 hingga Juni mencapai 270 fintech ilegal.
Dia mengatakan upaya pemberantasan pinjol ilegal menghadapi kendala karena sebagian besar server yang beroperasi bukan di Indonesia. Hanya sekitar 22 persen di Indonesia, selebihnya di luar negeri, seperti Singapura, Malaysia atau China, dan menggunakan aplikasi pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap penawaran pinjaman online melalui sms dan Wa adalah ilegal karena pada pinjaman online ilegal ini ada syarat untuk dapat memberikan izin akses data di ponsel. Data ini akan digunakan untuk penagihan secara tidak beretika," terangnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.