OJK Masih Tutup Pendaftaran Baru Izin Pinjol, Ini Alasannya

OJK Masih Tutup Pendaftaran Baru Izin Pinjol, Ini Alasannya

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 30 Jun 2021 15:30 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Untuk menghindari terjerat pada pinjaman online, Tongam menyebutkan setidaknya ada empat hal yang bisa dilakukan, yaitu pinjamlah pada fintech peer to per lending terdaftar, pinjam sesuai kebutuhan, pinjam untuk kepentingan yang produktif dan pahami biaya, bunga, janga waktu, denda dan risikonya.

Peran OJK dan Kepastian Hukum

Sementara itu, Andre Rahadian, Ketua Umum Iluni UI, mengatakan edukasi adalah hal yang penting pada masyarakat. Di sisi lain, dia menilai peran OJK sangat besar dalam pelaksanaan dan mengatur pelaku pinjaman online.

"Bagaimana OJK bekerja sampai larut malam agar para pelaku fintech dan pendanaan online ini segera mendapatkan lisensi, sehingga mereka bisa diatur secara tepat dan lebih bertanggung jawab terhadap kegiatan operasionalnya," paparnya.

Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, mengatakan fintech diharapkan dapat diatur dalam sebuah Undang Undang tersendiri, sehingga dasar hukum bagi perusahaan untuk beroperasi dan perlindungan bagi masyarakat lebih kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan dua poin besar yang perlu mendapatkan perhatian, pertama tugas besar OJK untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Kedua, penegasan tindakan dari penegak hukum untuk menindak fintech ilegal, sehingga menciptakan keadilan bagi masyarakat.

"Saya lihat OJK serius berbenah, kami minta terus OJK serius mengatasi semua masalah gagal bayar di perusahaan keuangan karena konsumen harus bisa dilindungi di pasar. Misi Palemen sama dengan misi OJK untuk lembaga yang melindungi konsumen berhasil," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengatakan perlu ada peraturan yang tegas mengenai bunga yang diberlakukan oleh perusahaan pinjaman online. Dia berharap bunga pinjaman untuk fintech bisa di bawah 6 persen, sehingga bisa menyentuh pelaku usaha mikro, bahkan ultra mikro.

Dari sisi presentasi, kontribusi pinjaman online untuk menggerakkan UMKM masih kecil karena selama ini pinjaman online masih digunakan untuk kebutuhan konsumtif, sehingga perlu diarahkan untuk digunakan membiayai kegiatan produktif.


(dna/dna)

Hide Ads