Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan soal kisruh rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro yang menjabat Wakil Komisaris Utama/Independen di bank BUMN. Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) merespons pertanyaan tersebut.
Selain menjabat sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro juga dipercaya untuk mengemban jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia.
Dalam surat tanggapan BRI, Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, Anggota Dewan Komisaris BRI dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku," kata Aestika dalam surat jawaban pertanyaan BEI, yang dikutip dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/72021).
Namun dia menegaskan tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Seperti diketahui, Ari Kuncoro diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.
Dikutip detikcom, Selasa (29/6/2021), pasal 35 huruf C menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, yaitu pada 2017 hingga 2020.
Baca juga: Daftar Komisaris BUMN yang Jadi Kontroversi |
Jika melihat catatan karirnya, Ari mulai duduk di kursi komut BNI sebelum menjabat sebagai Rektor UI. Sebab, dirinya baru mengemban amanat tersebut mulai 2019.
Simak video 'Rangkap Jabatan, Ari Kuncoro Harus Pilih Jadi Rektor UI atau Komisaris':