Nasabah Protes Imbal Hasil Boncos, Simak Hal Ini Sebelum Beli Asuransi

Nasabah Protes Imbal Hasil Boncos, Simak Hal Ini Sebelum Beli Asuransi

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 08 Jul 2021 17:06 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Bagi Anda yang ingin menjadi nasabah asuransi unit link sebaiknya pelajar dahulu untung ruginya. Meski diiming-imingi janji surga oleh agen, tetap ada risiko yang bisa terjadi sehingga berujung kecewa.

Tak sedikit nasabah yang pada akhirnya protes karena imbal hasil yang diperoleh tak seperti yang dijanjikan agen asuransi. Bagaimana mencegah hal tersebut?

"Ya harus lebih kritis menyikapi penawaran dan juga harus membedakan kebutuhannya itu apa, proteksi atau investasi," kata pengamat asuransi Irvan Rahardjo kepada detikcom, Kamis (8/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika kebutuhannya adalah untuk proteksi maka pilihannya ada asuransi untuk kecelakaan dan kematian. Tapi jika kebutuhannya adalah investasi seperti untuk anak sekolah, pensiun, menikahkan anak, dan sebagainya sebaiknya sekalian saja membeli produk investasi murni, bukan melalui produk asuransi.

"Jangan membeli produk campuran seperti unit link itu, itu kan campuran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Itu sebaiknya tidak dibeli kalau dia kebutuhannya investasi. Kalau dia butuh investasi belilah produk investasi murni seperti emas, dolar, saham, obligasi, kan banyak. Tapi kalau butuh proteksi belilah asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi kematian dan sebagainya," paparnya.

ADVERTISEMENT

Jika sudah terlanjur membeli asuransi unit link dan ternyata hasilnya tak sesuai janji maka nasabah bisa mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau hanya sampai Rp 500 juta itu bisa difasilitasi oleh OJK sebagai mediator fasilitator. Tapi kalau lebih dari itu bisa melalui lembaga mediasi yang dibentuk oleh OJK juga. Ada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan OJK," tuturnya.

Tapi, itu pun tak serta merta akan membuat nasabah bisa mendapatkan apa yang dijanjikan. Sebab, bisa saja kesalahan juga ada di pihak nasabah yang tidak teliti saat membeli produk asuransi unit link. Jadi sekali lagi harus kritis ketika mendapat tawaran dari agen.

Di sisi lain, dia mendorong OJK untuk menertibkan para agen-agen 'nakal' yang tidak transparan dalam menawarkan produk asuransi, misalnya dengan membuat daftar agen yang masuk daftar hitam (blacklist).

"Nah, itu yang harus ditetapkan oleh OJK agen-agen seperti itu. Masalahnya OJK belum membuat blacklist agen-agen yang nakal itu," tambah Irvan.

Simak video 'Bisakah Tuntut Asuransi Gegara Premi Diubah Sepihak?':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/ara)

Hide Ads