Kriminalisasi Jiwasraya-Asabri, Kejahatan Menggunakan Instrumen Negara

Kriminalisasi Jiwasraya-Asabri, Kejahatan Menggunakan Instrumen Negara

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 11 Jul 2021 20:00 WIB
Puluhan karangan bunga berisi dukungan terhadap Program Restrukturisasi Polis membanjiri Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta Selasa (15/12/2020).
Foto: dok. Jiwasraya

Jika benar terjadi gagal bayar oleh asuransi, lanjutnya, maka kasus Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya masuk dalam ranah perdata, bukan masuk ke dalam ranah pidana.

"Karena ini terkait dengan apa namanya pasar modal ya. Kemudian penetapan nilai kerugian dalam kasus tersebut serta penurunan nilai saham yang dimiliki oleh Asuransi Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya kan masuk dalam kajian hukum perdata," ujarnya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya pun mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Kejaksaan Agung dalam melakukan penyitaan, pemblokiran, perampasan aset yang tak terkait perkara korupsi.

"Itu sebetulnya untuk apa, untuk kepentingan siapa, ini gak jelas. Apakah prosedur-prosedur seperti ini apakah dapat dibenarkan oleh undang-undang? Kejaksaan jangan jadi instrumen negara untuk pemidanaan yang dipaksakan," katanya.

ADVERTISEMENT

Pakar hukum ekonomi bisnis ini juga melihat bahwa dampak penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkesan kurang hati-hati. Termasuk tak memahami dasar investasi saham yang high risk high return. Akibat penanganan perkara Asabri-Jiwasraya yang dilakukan secara tidak hati-hati itu pada akhirnya mengakibatkan investor asing maupun dari dalam negeri menjadi ragu untuk berinvestasi ke Indonesia.

"Tentu ini mengganggu stabilitas ekonomi dalam jangka panjang karena tidak ada jaminan kepastian hukum bagi investor. Sebab kasus ini merupakan business judgement lawfull, yaitu business judgment rule," katanya.

Senada, kuasa hukum PT TRAM dan PT JBU, Haris Azhar menyebut penanganan kasus Jiwasraya-Asabri adalah kejahatan menggunakan proses penegakan hukum. "Kalau saya bilang ini kejahatan dengan menggunakan fasilitas proses hukum atau instrumen negara," kata Haris.

Menurutnya, penggunaan kekuasaan atas nama proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung sebetulnya menciptakan banyak kerugian. "Kalau dalam militer itu ada namanya perintah komandonya yang memang menikmati, menikmati semua proses kejahatan berkedok proses penegakan hukum ini. Jelas kriminalisasi," ujarnya.

"Jadi sebetulnya gagal bayarnya gara-gara Kejaksaan Agung. Kalau saya jadi pemilik polis Jiwasraya waktu itu atau hari ini mungkin saya sudah lapor ke Nabi Musa bahkan sampai ke Tuhan, kelakuan Kejaksaan Agung itu."

Ia pun menilai ada unsur politis dalam proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri.

"Saya nggak bilang ini proses hukum, tapi sudah memang mengarah pada permainan aset. Dan cukup banyak kejahatan permainan aset yang diduga dilakukan pejabat di Kejaksaan Agung itu. Saya punya banyak data soal itu," katanya.

Haris menambahkan bahwa argumentasi kejaksaan melakukan lelang aset sitaan perkara Asabri menggunakan pasal 45 KUHP itu, itu sangat semena-mena. Dan proses yang sedang dilakukan korps Adhyaksa, kata dia, adalah proses merusak bisnis orang dengan merebut asetnya.

"Jadi menurut saya Kejaksaan menghianati kepercayaan rakyat makanya sangat wajar kalau hari ini banyak orang teriak-teriak minta Jaksa Agung diganti dan minta Presiden suruh berhenti aja, ya karena udah nggak ada yang bisa dipercaya di Negeri ini," tuturnya.


(dna/dna)

Hide Ads