BI Perpanjang Waktu Pengajuan Bebas Sanksi Penangguhan Ekspor

BI Perpanjang Waktu Pengajuan Bebas Sanksi Penangguhan Ekspor

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 13 Jul 2021 19:19 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/9/2012). Pengamat Ekonomi dari Standard Chartered Bank mengatakan perekonomian dunia akan mengalami kenaikan pada level 3,2%. Pertumbuhan tersebut akan berdampak pada impor dan ekspor Indonesia pada tahun 2013.
Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE).

Awalnya, SPE hanya berlaku maksimal 1 (satu) tahun sejak terbitnya PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI) tanggal 29 November 2019. Kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2022.

"Perpanjangan batas waktu dimaksud juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, kebijakan perpanjangan itu berlaku mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022. Erwin juga memaparkan sejumlah alasan dibalik perpanjangan SPE ini.

"Perpanjangan batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi COVID-19 sedang menuju pemulihan, serta untuk menangkap peluang ekspor sejalan dengan peningkatan harga berbagai komoditas ekspor dan kondisi ekonomi negara mitra dagang yang membaik," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menyebut, perpanjangan ini melanjutkan berbagai kebijakan BI sebelumnya untuk menciptakan situasi kondusif guna mendorong ekspor. Sekedar informasi, BI telah mengeluarkan kebijakan tidak dikenakannya SPE sejak 31 Maret 2020 sampai dengan akhir Desember 2020.

Kebijakan perpanjangan tersebut berlaku untuk beberapa pihak. Pertama, semua eksportir yang telah dikenakan SPE sebelum berlakunya PBI DHE dan DPI serta PP No. 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Kedua, semua eksportir non-Sumber Daya Alam (non-SDA) yang dikenakan SPE oleh BI setelah berlakunya PBI DHE dan DPI. Sepanjang telah memenuhi kewajiban dan/atau menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban eksportir sebagaimana diatur dalam PBI DHE dan DPI.

(eds/eds)

Hide Ads