Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan sangat prihatin akan banyaknya modus penipuan berkedok penawaran investasi dengan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi dan berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Patria Sjahrir, mengungkapkan bahwa kampanye ini diinisiasi sebagai upaya kolaboratif untuk mendukung berbagai langkah tegas yang telah dilakukan oleh pemerintah dan regulator dalam rangka memberantas fintech bodong dan mencegah peningkatan penipuan yang dilakukan oleh fintech bodong ini.
"Terutama pada saat ini dengan menggunakan berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial yang mencatut nama dan logo penyelenggara fintech resmi," ujar Pandu, ketika membuka kegiatan Media Briefing dengan tema "Waspada Pencatutan Nama dan Logo Penyelenggara Fintech Resmi di Aplikasi Pesan Instan dan Media Sosial," Kamis (15/7/2021) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ciri Pinjol Ilegal |
Pandu mengajak masyarakat untuk turut serta dalam Kampanye Anti Fintech Palsu ini. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi.
"Kemudian, penting untuk selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya dan tidak memberikan data-data personal ini kepada siapa pun," imbunya.
Selain itu, Pandu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mentransfer uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi.
"Masyarakat juga dapat mengunjungi portal www.CekRekening.id yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo di tahun 2017 yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana," tambahnya.
Pandu pun berpesan kepada masyarakat untuk hanya memilih perusahaan dan produk fintech yang telah terdaftar dan berizin dengan memeriksa di website resmi dari regulator dan/atau dari AFTECH.
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan edukasi dan kewaspadaan masyarakat, AFTECH menghadirkan situs web www.CekFintech.id," sambungnya.
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika menyambut baik inisiatif Kampanye Anti Fintech Palsu ini. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi.
Tirta mengatakan, penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung. Ia pun mengimbau masyarakat untuk memastikan penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis).
"Kami menghimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang; dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal," pungkasnya.
(dna/dna)