Sedang Ramai Dibahas, Begini Sejarah Bank Syariah di RI

Sedang Ramai Dibahas, Begini Sejarah Bank Syariah di RI

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 01 Agu 2021 07:31 WIB
Marger Bank Syariah dan Imajinasi Menjadi Bank Kelas Dunia
Foto: detik

Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belum lah memperoleh perhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah saat itu hanya diakomodir dalam salah satu ayat tentang 'bank dengan sistem bagi hasil' pada UU No. 7 Tahun 1992, tanpa rincian landasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan.

Pada tahun 1998, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan penyempurnaan UU No. 7/1992 tersebut menjadi UU No. 10 Tahun 1998, yang secara tegas menjelaskan bahwa terdapat dua sistem dalam perbankan di Tanah Air (dual banking system) yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Peluang ini disambut hangat masyarakat perbankan, yang ditandai dengan berdirinya beberapa bank Islam lain, yakni Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh dan lain-lain.

Selanjutnya, pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah lahir seperti UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan UU No 42 tahun 2009 tentang Amandemen Ketiga UU No 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.

Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari BI ke OJK. Maka pengawasan dan pengaturan perbankan syariah juga beralih ke OJK.

ADVERTISEMENT

Patut diketahui, hadirnya bank syariah di Indonesia tak lepas dari sosok Presiden Ketiga BJ Habibie. Ia merupakan salah satu pendiri bank syariah di Indonesia.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana pernah mengungkapkan sosok Habibie sangat berperan dalam lahirnya bank syariah di Indonesia melalui Bank Muamalat.

"Beliau juga yang membantu Bank Muamalat keluar dari krisis 1998 dengan meminta bantuan permodalan secara langsung dari Islamic Development Bank (IDB)," kata Permana saat dihubungi detikcom 12 September 2019 lalu.

Pendirian Bank Muamalat Indonesia digagas oleh MUI, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari pemerintah Indonesia.


(acd/zlf)

Hide Ads