Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyimpulkan bilyet giro terkait dana sumbangan keluarga Akidi Tio Rp 2 triliun tidak ada.
"Sampai dengan hari kemarin, kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Belakangan juga beredar foto bilyet giro Rp 2 triliun yang disebut-sebut sebagai sumbangan dari keluarga Akidi Tio. Namun saldo di rekening tak sampai Rp 2 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, bilyet gironya betul. Karena itu yang tadi kita lakukan kliring di Bank Mandiri tapi ternyata disampaikan bahwa saldo tidak cukup," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi saat jumpa pers, Selasa (3/8/2021).
Apa itu bilyet giro?
Bank Indonesia (BI) dalam situs resminya menjelaskan bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima. Namun terdapat perbedaan dengan cek yang umumnya diketahui.
Berbeda dengan cara pembayaran melalui cek, dalam bilyet giro penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bilyet giro berfungsi sama dengan cek silang.
Cara mencairkan bilyet giro terbilang mudah, yang harus diperhatikan yaitu pemegang bilyet giro tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro. Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerima.
Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.
Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, pemegang bilyet giro bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening.
Tonton video 'Kejanggalan Sumbangan Rp 2 T Keluarga Akidi Tio':