Sejarah BLBI, Tragedi Korupsi Terbesar di Indonesia

Sejarah BLBI, Tragedi Korupsi Terbesar di Indonesia

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 29 Agu 2021 22:30 WIB
KPK mempresentasikan kasus SKL BLBI dalam diskusi bertajuk Vonis Bebas SAT: Salah Siapa? di Jakarta. Berikut suasana diskusinya.
Foto: Ari Saputra/detikcom

Sri Mulyani pun menjelaskan pemilik bank atau debitur yang mendapatkan kucuran BLBI harus mengembalikan dana tersebut.

Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti diperlukan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga. Atas dasar itu, dibentuklah Satgas BLBI.

"Jadi ini sebetulnya persoalan yang sudah cukup lama," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan ada beberapa obligor atau debitur yang sedang dipanggil, ada yang langsung datang memenuhi panggilan, ada yang dibutuhkan sampai tiga kali pemanggilan.

"Kita selama ini memanggil dua kali secara personal. Artinya kita tidak publikasikan. Kalau ada niat baik dan mau menyelesaikan kita akan membahas dengan mereka. Namun kalau sudah dipanggil satu kali tidak ada respons, dua kali tidak ada respons maka memang kami umumkan ke publik siapa saja beliau itu dan kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menkopolhukam Mahfud MD juga menerangkan bahwa proses yang pemerintah lakukan adalah proses hukum perdata. Sebab, hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht.

Meskipun putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini telah inkracht atau berkekuatan tetap, kata Mahfud bukan tidak mungkin dalam prosesnya juga mengandung unsur pidana.

Dia mengatakan, hal itu bisa saja terjadi apabila debitur atau obligor melakukan hal-hal yang menyimpang dari proses yang seharusnya dilakukan. Misalnya memberikan keterangan palsu kepada Satgas BLBI.

"Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya nanti itu bisa saja menjadi hukum pidana," tambah Mahfud.

Kasus BLBI pun menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Berdasarkan hasil audit investigatif yang diterima KPK 2017 lalu, yakni terkait indikasi tindak pidana korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), nilai kerugian keuangan negara dari laporan itu adalah Rp 4,58 triliun.

"Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun," kata Kabiro Humas KPK yang kala itu dijabat oleh Febri Diansyah di kantornya 9 Oktober 2017.


(toy/dna)

Hide Ads