Cek Nih Aturan Baru BI buat Pembiayaan UMKM

Cek Nih Aturan Baru BI buat Pembiayaan UMKM

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 01 Sep 2021 22:17 WIB
logo bank indonesia
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RIPM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

RPIM ini adalah rasio yang menggambarkan porsi Pembiayaan Inklusif bank dengan formula perhitungan membandingkan antara hasil pengurangan nilai Pembiayaan Inklusif dengan nilai sertifikat deposito Pembiayaan Inklusif terhadap total kredit atau pembiayaan.

Jadi bank harus membuat 'pos' pemenuhan kredit untuk pembiayaan inklusif. Dikutip dari keterangan tertulis BI, penerbitan aturan ini sebagai peran BI menjaga stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu aturan ini juga untuk mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, perlu meningkatkan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan bagi Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan perorangan berpenghasilan rendah (PBR) melalui pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial.

"PBI ini berlaku pada tanggal diundangkan. Bank wajib memenuhi RPIM pertama kali pada posisi akhir Juni 2022 dengan tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," tulisnya, dikutip Rabu (1/8/2021).

ADVERTISEMENT

Nah kebijakan RPIM ini agar bisa memenuhi RPIM dengan memanfaatkan atau mengembangkan model bisnis yang sudah ada seperti pemberian kredit atau pembiayaan secara rantai pasok kepada badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan.

Lalu pemberian kredit atau pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum atau badan usaha dengan skema channeling, executing dan sindikasi.

"Selanjutnya pemberian kredit atau pembiayaan modal kerja kepada lembaga jasa keuangan non bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, korporasi UMKM dan PBR," tambahnya. Kemudian pembelian Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI).

Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap. Informasi rinciannya ada di halaman selanjutnya, langsung klik

Paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) pada posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022.

Paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) pada posisi akhir bulan Juni 2023 dan posisi akhir bulan Desember 2023.

Paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) sejak posisi akhir bulan Juni 2024.

Jika bank melanggar kewajiban RPIM ini maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022 dan teguran tertulis dan kewajiban membayar untuk pemenuhan RPIM sejak posisi akhir bulan Juni 2023.

Sanksi administratif berupa kewajiban membayar dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan nilai kekurangan RPIM. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar ditetapkan paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

Selanjutnya sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar apabila bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan lain dan tidak menyampaikan laporan lain. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp 1 juta per hari kerja keterlambatan dan sebesar Rp 30 juta apabila tidak menyampaikan laporan lain.


Hide Ads