Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko Hari Ini, Tagih Utang Rp 8,2 T

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 07 Sep 2021 09:59 WIB
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menagih utang salah satu obligor. Dia adalah Kaharudin Ongko, mantan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN).

Mengutip CNN Indonesia, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil Kaharudin untuk hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa, 7 September 2021, pukul 10.00.

Satgas BLBI meminta Kaharudin menyelesaikan masalah utang BLBI sebesar Rp 8,2 triliun. Rinciannya, Rp 7.828.253.577.427,8 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Nantinya, Kaharudin akan ditangani Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.

"Dalam hal Saudara (Kaharudin) tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Rionald dikutip dari pengumuman tersebut, dikutip dari CNN Indonesia Sabtu (4/9/2021).

Lihat juga video 'Minta Pengutang Kooperatif, Mahfud Ancam Bawa Kasus BLBI ke Ranah Pidana':






(toy/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork