3 Fakta Kaharudin Ongko, Obligor BLBI yang Ditagih Rp 8 T

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 07 Sep 2021 18:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil salah satu obligor BLBI hari ini Selasa (7/9/2021). Obligor yang dimaksud adalah mantan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN), Kaharudin Ongko.

Berikut beberapa informasi terkini seputar pemanggilan terhadap Kaharudin Ongko:

1. Terendus di Singapura

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan berdasarkan informasi yang diketahui yang bersangkutan sebelumnya berada di Singapura.

"Yang kita tahu dia ada di Singapura," katanya ditemui di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Selasa (7/9/2021).

2. Sudah Mangkir 2 Kali

Satgas BLBI sudah memanggil yang bersangkutan lewat perwakilannya. Selain itu pemanggilan juga sudah diumumkan melalui surat kabar. Pengumuman lewat koran dilakukan karena yang bersangkutan sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan alias mangkir.

"Kalau (diumumkan) lewat koran artinya 2 kali dia sudah tidak datang," tambahnya.

3. Punya Utang Rp 8,2 T

Salah satu obligor BLBI itu diminta menghadap untuk mengembalikan utang senilai Rp 8,2 triliun. Dia diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa, 7 September 2021, pukul 10.00.

Rincian utangnya yaitu Rp 7.828.253.577.427,8 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp 359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Lihat juga video 'Minta Pengutang Kooperatif, Mahfud Ancam Bawa Kasus BLBI ke Ranah Pidana':






(toy/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork