Berdasarkan pengumuman tersebut, tertulis Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni di North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.
"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi, Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara mengatakan, tidak ada dari pihak Aspac yang datang. Dia mengatakan, tidak ada yang hadir secara fisik tadi pagi. Namun, ada yang menghadiri secara virtual karena yang bersangkutan di luar negeri.
"Ada 1 yang menghadiri secara virtual yaitu Kwan Benny Ahadi karena posisi di luar negeri," katanya.
Tonton juga Peluang Bisnis Fried Chicken Gerobakan Rp 5 Juta
(acd/fdl)