Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyeruak pasca pemerintah memanggil para obligor dan debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya alias melunasi utang dana BLBI.
Dilansir dari berbagai sumber, dana BLBI dikucurkan sebagai respons pemerintah saat krisis 1997-1998 mendera perbankan di Indonesia. Kala itu kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional kian menurun, memicu terjadinya penarikan dana secara besar-besaran yang menyebabkan bank mengalami kesulitan likuiditas yang sangat parah, dan disusul dengan kelangkaan likuiditas perekonomian secara keseluruhan.
"Dana yang ditarik nasabah tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri dan menyebabkan capital flight, sebagian dibelikan valuta asing, serta sebagian dibelanjakan untuk keperluan konsumtif yang mengakibatkan tingkat inflasi melonjak drastis," demikian dikutip detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mencermati kondisi tersebut, Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) akhirnya merekomendasikan melikuidasi 16 bank.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja yang sudah puluhan tahun menjadi bankir menceritakan krisis ekonomi 1998 adalah masa-masa terberat untuk dunia perbankan di Indonesia.
"Saya ingat, saat itu ketika bank-bank kecil ditutup masyarakat resah dan mereka memindahkan dana ke bank pemerintah dan bank besar termasuk BCA," kata Jahja saat berbincang dengan detikcom tahun 2018 lalu.
Sebagai konsekuensi atas dilakukannya rekomendasi IMF, pemerintah harus menjamin pembayaran seluruh kewajiban bank, baik kepada deposan maupun kreditur lewat program penjaminan (blanket guarantee).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan sistem pembayaran nasional yang merupakan tulang punggung seluruh kegiatan ekonomi. Penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI adalah implementasi pemberlakuan kebijakan blanket guarantee.
"Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat," demikian dijelaskan.
Siapa saja 16 bank yang akhirnya dilikuidasi? klik halaman selanjutnya untuk lihat daftarnya.