Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu indikator untuk analisa pengajuan kredit. Dari SLIK ini bisa ditentukan skor kredit atau kepatuhan seorang debitur dalam pembayaran kreditnya.
SLIK adalah sebuah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Dulunya SLIK dikenal dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) BI atau BI checking.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan data SLIK adalah berasal dari Laporan Pelapor (Bank dan LJK pelapor lain).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan hasil migrasi dari sistem lain/sebelumnya seperti sistem informasi debitur (SID)," kata dia saat dikonfirmasi detikcom.
Biasanya data SLIK ini jadi salah satu perhitungan bank atau lembaga keuangan ketika ingin menyalurkan kredit. Sebelumnya SLIK ini bernama Sistem Informasi Debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI) atau lebih dikenal dengan nama BI Checking.
Per 1 Januari 2018 SID berganti menjadi SLIK dan berada di bawah pengelolaan OJK untuk pengawasan layanan informasi keuangan yang menyediakan informasi debitur (iDeb).
Lihat juga video 'Begini Peran 10 Penipu SMS Atas Namakan Baim Wong':