Sebelum mengajukan permohonan kredit, biasanya bank akan memeriksa data riwayat kredit si calon debitur. Dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bisa diketahui riwayat debitur ketika memiliki kredit.
Istilah SLIK ini sebelumnya lebih dikenal dengan nama BI checking atau sistem informasi debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI). Sekarang SLIK ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun beberapa waktu ini banyak masalah pada pemeriksaan SLIK tersebut. Calon debitur dibuat kaget karena namanya masuk dalam daftar kredit tidak lancar bahkan macet. Padahal calon debitur tersebut tidak pernah memiliki kredit yang tercatat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang dialami Erna Mardiana, namanya masuk dalam kredit tidak lancar di sebuah lembaga keuangan syariah di Aceh Timur. Kemudian ada beberapa orang yang juga mengalami hal serupa. Namanya tiba-tiba masuk dalam kategori kol 3 karena pembayaran KPR-nya disebut bermasalah.
Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan dalam hal ini seharusnya OJK bisa melakukan pemeriksaan ulang terhadap masalah dan sistem tersebut.
"Bahkan OJK bisa memediasi pertemuan antara nasabah dengan lembaga keuangan untuk verifikasi klaim dari nasabah yang dirugikan," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (16/9/2021).
Bhima menyebutkan seluruh catatan lengkap termasuk dokumen yang disetujui kedua belah pihak sebelum melakukan pinjaman. "Apabila ditemukan kekeliruan dari lembaga keuangannya harus segera dihapus dari daftar debitur bermasalah di SLIK," jelas dia.
Lihat juga video 'BI Bakal Bahas soal Digitalisasi Rupiah di Presidensi G-20':