Banyak Data SLIK 'BI Checking' Salah, OJK ke Mana?

Banyak Data SLIK 'BI Checking' Salah, OJK ke Mana?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 16 Sep 2021 10:48 WIB
BRISTOL, UNITED KINGDOM - AUGUST 11:  In this photo illustration a woman uses a credit card to buy something online on August 11, 2014 in Bristol, United Kingdom. This week marks the 20th anniversary of the first online sale. Since that sale - a copy of an album by the artist Sting - online retailing has grown to such an extent that it is now claimed that 95 percent of the UK population has shopped online and close to one in four deciding to shop online each week.  (Photo Illustration by Matt Cardy/Getty Images)
Ilustrasi/Foto: GettyImages
Jakarta -

Sebelum mengajukan permohonan kredit, biasanya bank akan memeriksa data riwayat kredit si calon debitur. Dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bisa diketahui riwayat debitur ketika memiliki kredit.

Istilah SLIK ini sebelumnya lebih dikenal dengan nama BI checking atau sistem informasi debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI). Sekarang SLIK ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun beberapa waktu ini banyak masalah pada pemeriksaan SLIK tersebut. Calon debitur dibuat kaget karena namanya masuk dalam daftar kredit tidak lancar bahkan macet. Padahal calon debitur tersebut tidak pernah memiliki kredit yang tercatat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang dialami Erna Mardiana, namanya masuk dalam kredit tidak lancar di sebuah lembaga keuangan syariah di Aceh Timur. Kemudian ada beberapa orang yang juga mengalami hal serupa. Namanya tiba-tiba masuk dalam kategori kol 3 karena pembayaran KPR-nya disebut bermasalah.

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan dalam hal ini seharusnya OJK bisa melakukan pemeriksaan ulang terhadap masalah dan sistem tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bahkan OJK bisa memediasi pertemuan antara nasabah dengan lembaga keuangan untuk verifikasi klaim dari nasabah yang dirugikan," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (16/9/2021).

Bhima menyebutkan seluruh catatan lengkap termasuk dokumen yang disetujui kedua belah pihak sebelum melakukan pinjaman. "Apabila ditemukan kekeliruan dari lembaga keuangannya harus segera dihapus dari daftar debitur bermasalah di SLIK," jelas dia.

Lihat juga video 'BI Bakal Bahas soal Digitalisasi Rupiah di Presidensi G-20':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan data SLIK adalah berasal dari Laporan Pelapor (Bank dan LJK pelapor lain).

"Bukan hasil migrasi dari sistem lain/sebelumnya seperti sistem informasi debitur (SID)," kata dia saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (15/9/2021).

SLIK adalah sebuah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Dulunya SLIK dikenal dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) BI atau BI checking.

Biasanya data SLIK ini jadi salah satu perhitungan bank atau lembaga keuangan ketika ingin menyalurkan kredit. Sebelumnya SLIK ini bernama Sistem Informasi Debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI) atau lebih dikenal dengan nama BI Checking.

Per 1 Januari 2018 SID berganti menjadi SLIK dan berada di bawah pengelolaan OJK untuk pengawasan layanan informasi keuangan yang menyediakan informasi debitur (iDeb).


Hide Ads