Data SLIK Bikin Deg-degan, Begini Fakta-faktanya

Data SLIK Bikin Deg-degan, Begini Fakta-faktanya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 16 Sep 2021 19:00 WIB
Mulai 1 Juni 2021, transaksi di ATM Link/Bank Himbara tak gratis lagi. Nantinya, transaksi di ATM Link akan dikenakan biaya mulai Rp 2.500 hingga Rp 5.000.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Data atau informasi debitur sangat penting untuk lembaga keuangan seperti perbankan. Hal ini karena data tersebut bisa digunakan sebagai salah satu bahan analisa penyaluran kredit.

Tapi beberapa waktu ini, ada kejadian seorang nasabah ketika ingin mengajukan kredit namanya justru ada dalam daftar kredit macet. Padahal dia tidak pernah mengambil kredit tersebut.

Berikut fakta-fakta Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berisi Riwayat Kredit

SLIK adalah sebuah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Dulunya SLIK dikenal dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) BI atau BI checking.

Biasanya data SLIK ini jadi salah satu perhitungan bank atau lembaga keuangan ketika ingin menyalurkan kredit. Sebelumnya SLIK ini bernama Sistem Informasi Debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI) atau lebih dikenal dengan nama BI Checking.

ADVERTISEMENT

OJK Harus Mediasi

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan dalam hal ini seharusnya OJK bisa melakukan pemeriksaan ulang terhadap masalah dan sistem tersebut.

"Bahkan OJK bisa memediasi pertemuan antara nasabah dengan lembaga keuangan untuk verifikasi klaim dari nasabah yang dirugikan," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (16/9/2021).

Bhima menyebutkan seluruh catatan lengkap termasuk dokumen yang disetujui kedua belah pihak sebelum melakukan pinjaman. "Apabila ditemukan kekeliruan dari lembaga keuangannya harus segera dihapus dari daftar debitur bermasalah di SLIK," jelas dia.

Cara Mendapatkan SLIK

OJK memberikan fasilitas ini melalui laman resmi konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri.

Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.

Lalu debitur juga akan diminta untuk melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, dan diminta memilih kebutuhan permintaan iDeb ini untuk kebutuhan tertentu.

(kil/eds)

Hide Ads