Dapat Seumur Hidup, Uang Pensiun Anggota DPR Bisa Diwariskan

Terpopuler Sepekan

Dapat Seumur Hidup, Uang Pensiun Anggota DPR Bisa Diwariskan

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 18 Sep 2021 13:15 WIB
Gedung DPR
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Setelah menjabat satu periode, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendapat uang pensiun seumur hidup. Lalu uang pensiun juga bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.

Ketentuan itu ternyata sudah diatur dalam pasal 16-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Mengenai uang pensiun tertuang mulai pasal 16 yang dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 17 mengatur 'apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda. Lalu jika tidak memiliki punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun'.

Jadi, jika mantan anggota DPR meninggal dunia uang pensiunnya bisa tidak berhenti jika masih memiliki istri/suami atau anak masih di bawah umur 25 tahun. Ada juga diatur jika pemberian pensiun kepada janda/duda pada pasal 18.

ADVERTISEMENT

Sedangkan jika diangkat kembali menjadi DPR atau Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara lainnya, otomatis uang pensiun itu akan berhenti.

Berapa sih nominal uang pensiun yang diberikan pemerintah? Klik halaman selanjutnya.

Jika melihat periode DPR RI 2014-2019 dalam catatan detikcom, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulannya.

Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.

"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta," kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9).

Dia mengungkapkan iuran yang dipotong setiap bulan sebesar Rp 98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75% dikali gaji pokok.

Tidak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai. Rp 6,2 miliar.

Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.

"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).


Hide Ads