Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo, Tagih Utang Rp 904 M

Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo, Tagih Utang Rp 904 M

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 11:17 WIB
Nirwan-Indra Bakrie Dinanti Markas Satgas BLBI Hari Ini
Foto: Aulia Damayanti
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil debitur/obligor yang memiliki urusan utang piutang dengan negara. Kali ini, Satgas BLBI memanggil Suyanto Gondokusumo.

Berdasarkan pengumuman di media massa seperti dikutip detikcom, Suyanto Gondokusumo memiliki dua alamat yakni Jalan Simprug Golf III Kav 71 RT 004/RW 008 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, di Singapura beralamat di 16 Clifton Vale Singapura.

Satgas BLBI memanggil Suyanto Jumat besok (24/9) pukul 10.00 hingga 12.00 bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas BLBI memanggil Suyanto untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp 904.479.755.635,85 atau Rp 904,47 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Dharmala.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," bunyi pengumuman tersebut.

ADVERTISEMENT

Pengumuman ini dikeluarkan 19 September 2021. Kemudian diteken Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Lihat juga video 'Minta Pengutang Kooperatif, Mahfud Ancam Bawa Kasus BLBI ke Ranah Pidana':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/eds)

Hide Ads