Ada yang 'Sulap' Aset BLBI Jadi Perumahan, Mahfud: Tanpa Izin, Pidana!

Ada yang 'Sulap' Aset BLBI Jadi Perumahan, Mahfud: Tanpa Izin, Pidana!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 16:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (YouTube Kemenko Polhukam RI)
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (YouTube Kemenko Polhukam RI)
Jakarta -

Satgas buka suara mengenai aset BLBI yang telah menjadi perumahan. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan menggandeng Bareskrim Polri karena ada indikasi pidana dalam peralihan tersebut.

"Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/9/2021).

Senada, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud Md menambahkan, peralihan itu bisa menjadi tindak pidana. Maka itu, pihaknya menggandeng Bareskrim dan Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, karena ini hak tagih piutang negara itu penyelesaiannya perdata. Tetapi dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan ke nagara kok dijual lagi, kok dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana. Bisa menjadi pidana. Oleh sebab itu ada Bareskrim di sini, kemudian ada Kejaksaan di sini akan menyelesaikan itu secara hukum," katanya.

"Pokoknya hak negara harus dikembalikan," tegas Mahfud.

ADVERTISEMENT

Aset eks BLBI yang telah menjadi perumahan itu terungkap dalam dokumen mengenai penanganan hak tagih negara dana BLBI 15 April 2021. Perumahan yang dimaksud berlokasi di Jakarta Timur. detikcom sengaja tak mencantumkan nama perumahan tersebut karena belum mendapatkan konfirmasi.

Dijelaskan dalam dokumen yang beredar, aset tersebut memiliki luas total 64.551 m2. Nilai aset tercatat di laporan keuangan sebesar Rp 82.237.974.000.

"Dasar hukum menjadi aset properti berdasarkan Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Hutang No. 182 tanggal 31 Oktober 1998 antara Direktur PT Pelangi Buana Utama sebagai Pihak Pertama dengan PT Bank Lautan Berlian sebagai Pihak Kedua," demikian keterangan dokumen tersebut dikutip Rabu (8/9/2021).

Masih berlanjut ke halaman berikutnya. Langsung klik.

Dokumen yang dimiliki/dikuasai Kemenkeu, yakni Surat Pelepasan Hak, Girik, Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Hutang No. 182 tanggal 31 Oktober 1998.

Terdapat beberapa permasalahan, yaitu batas-batas tanah tidak diketahui, terdapat pemalsuan surat Direktorat PKNSI, serta Kantor Pertanahan Jakarta Timur tidak memproses permohonan hak sertifikat seluruh aset di Komplek Perumahan tersebut mengingat adanya surat permintaan pengamanan aset dari Dit. PKNSI pada tahun 2017 dan 2018.

Upaya yang telah dilakukan DJKN, yaitu pengecekan ke lokasi aset dan berkoordinasi dengan Kelurahan Pondok Kelapa terkait dengan data riwayat tanah-tanah yang masuk dalam wilayah aset.

"Namun belum diperoleh data menyeluruh secara informatif atas aset-aset eks BPPN," bunyi dokumen tersebut.

DJKN juga telah bersurat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur meminta pengamanan aset. Ada dua usulan kepada Satgas, yaitu pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.


Hide Ads