Ada yang 'Sulap' Aset BLBI Jadi Perumahan, Mahfud: Tanpa Izin, Pidana!

Ada yang 'Sulap' Aset BLBI Jadi Perumahan, Mahfud: Tanpa Izin, Pidana!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 16:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (YouTube Kemenko Polhukam RI)
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (YouTube Kemenko Polhukam RI)

Dokumen yang dimiliki/dikuasai Kemenkeu, yakni Surat Pelepasan Hak, Girik, Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Hutang No. 182 tanggal 31 Oktober 1998.

Terdapat beberapa permasalahan, yaitu batas-batas tanah tidak diketahui, terdapat pemalsuan surat Direktorat PKNSI, serta Kantor Pertanahan Jakarta Timur tidak memproses permohonan hak sertifikat seluruh aset di Komplek Perumahan tersebut mengingat adanya surat permintaan pengamanan aset dari Dit. PKNSI pada tahun 2017 dan 2018.

Upaya yang telah dilakukan DJKN, yaitu pengecekan ke lokasi aset dan berkoordinasi dengan Kelurahan Pondok Kelapa terkait dengan data riwayat tanah-tanah yang masuk dalam wilayah aset.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun belum diperoleh data menyeluruh secara informatif atas aset-aset eks BPPN," bunyi dokumen tersebut.

DJKN juga telah bersurat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur meminta pengamanan aset. Ada dua usulan kepada Satgas, yaitu pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.


(acd/hns)

Hide Ads