Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Milikmu Secara Online

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 05 Okt 2021 11:16 WIB
Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta -

Saat ini terdapat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan milikmu yang mudah dan cepat. Sekarang BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan pelayanan antrian online alias Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat Lapak Asik.

Peserta dapat mengakses layanan ini dengan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online via https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan adanya layanan ini, masyarakat jadi tak perlu repot-repot antre di cabang untuk mencairkan dana.

Meski demikian layanan ini hanya diperuntukkan untuk pengajuan klaim JHT dengan sebab:

(1) peserta mencapai usia pensiun 56 tahun,
(2) peserta mengundurkan diri, dan
(3) peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

Selain itu, peserta yang menggunakan Lapak Asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti di bawah ini:

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
-Foto Diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000)

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Buka website di alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU

2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'

3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan

4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas

5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.

6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online via https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork