Boleh Nggak Motor Kredit Macet Disita Tanpa Pengadilan? Ini Kata OJK

Boleh Nggak Motor Kredit Macet Disita Tanpa Pengadilan? Ini Kata OJK

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 06 Okt 2021 15:07 WIB
Infografis aturan keras buat jasa debt collector
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim

Nah jika ternyata dalam kontrak perjanjian awal tidak dicantumkan penjaminan hak fidusia, maka perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi seperti penarikan kendaraan menggunakan debt collector. Proses penyelesaiannya wajib dilakukan melalui pengadilan.

"Pada saat perusahaan pembiayaan memutuskan bahwa pembiayaan ini tidak akan dibebani jaminan fidusia, maka saat debitur terjadi wanprestasi, tidak boleh melakukan eksekusi seperti halnya kewenangan hak eksekutorial yang melekat pada jaminan fidusia. Karena tidak diperjanjikan bahwa ini dibebani jaminan fidusia. Maka kalau debitur wanprestasi, prosesnya mengikuti kewenangan hukum," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra juga menerangkan, untuk jaminan hak fidusia juga tidak sembarangan. Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan perjanjian hak jaminan fidusia itu ke Kemenkumham paling lambat 30 hari sejak tanggal perjanjian.

"Jadi tidak bisa apabila di dalam kontrak dicantumkan dibebani fidusia, kemudian perusahaan pembiayaan tidak melakukan pendaftaran ke Kumham, maka ini tidak sah jaminan fidusianya. Karena tidak disertai dengan akan terbitnya sertifikat jaminan fidusia," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video 'Kartu Kredit Diaktifkan Orang Lain, Apakah Bank Bisa Dituntut?':

[Gambas:Video 20detik]




(das/dna)

Hide Ads