KSP Indosurya Diminta Bereskan Pengembalian Dana Nasabah

KSP Indosurya Diminta Bereskan Pengembalian Dana Nasabah

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 14 Okt 2021 12:20 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra

Harus Diusut

Di kesempatan berbeda, beberapa pakar hukum juga menyoroti berbagai serangan mendeskriditkan KSP Indosurya dan pendirinya lewat media dan media sosial. Prof Suparji Ahmad, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar menguraikan, pihak KSP Indosurya dapat melaporkan dan mengadukan pihak- pihak tersebut kepada pihak kepolisian.

Hal sama diuraikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago dan pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Keduanya menekankan, seorang yang menyandang tersangka sekalipun juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dari penyerangan terhadap diri dan keluarga dalam bentuk apapun.

Faisal Santiago juga menilai, serangan-serangan itu justru mengganggu kesepakatan perdamaian dalam homologasi yang ditetapkan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya, KSP Indosurya tetap berupaya menjalankan putusan Pengadilan Niaga terkait homologasi untuk membayar cicilan kepada dana anggota yang berjumlah mencapai kurang lebih 5.000 anggota. Hingga Oktober 2021, Pengurus KSP Indosurya menegaskan, pembayaran masih dilakukan dengan baik sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim tersebut meski Pandemi COVID menambah berat beban pengurus KSP.

Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan tersebut sudah inkracht dan menetapkan Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).


(ang/ang)

Hide Ads