Berkaca dari Kasus Wanda Hamidah, Ini Tips Sebelum Beli Asuransi

Berkaca dari Kasus Wanda Hamidah, Ini Tips Sebelum Beli Asuransi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 15 Okt 2021 07:31 WIB
asian chinese insurance agent explaining to his clients at their kitchen about the policies
Foto: Getty Images/Edwin Tan
Jakarta -

Keluhan Wanda Hamidah di media sosial terkait asuransi membuat dunia asuransi gonjang ganjing. Wanda merasa dibohongi oleh perusahaan asuransi tempat dia membeli produk.

Wanda menyebut tidak bisa mendapatkan manfaat yang sudah dijanjikan oleh perusahaan. Karena itu sebelum membeli produk, calon pemegang polis ini harus memperhatikan banyak hal. Selain itu ada juga yang harus dipahami dalam perjanjian sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi ini.

Misalnya, calon nasabah harus menanyakan istilah, manfaat apa saja yang akan diterima sampai risiko-risiko terburuk yang kemungkinan ditemui ketika membeli produk tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa tips supaya tidak terjadi mis-selling dalam penjualan ini. Pengamat asuransi yang juga akademisi di Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung mengungkapkan tak cuma calon pemegang polis yang harus memahami dengan seksama.

Perusahaan juga harus mengedukasi dengan detil dan sejelas-jelasnya kepada calon nasabahnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk perusahaan asuransi harus edukasi rinci ke calon nasabah. Tapi nasabah juga harus mau membaca setiap klausul perjanjian asuransi secara seksama, sehingga mereka bisa mengajukan keberatan atau ralat jika terdapat pasal yang dinilai tidak menguntungkan," kata dia, Kamis (14/10/202).

Sebelum proses penandatanganan polis, dalam pembelian produk asuransi ada masa free look period atau free look provision. Masa ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh calon pemegang polis. Bisa digunakan untuk memeriksa, mempelajari sampai benar-benar memahami sebelum mengambi keputusan final.

Lanjut halaman berikutnya.

Umumnya periode free look provision ini berdurasi 14 hari sejak calon nasabah menerima polis, dan semua produk asuransi jiwa dan kesehatan menerapkan klausul tersebut sebagai itikad baik dari perusahaan asuransi, agar tak ada prasangka buruk bahwa perusahaan asuransi hanya mengejar target penjualan polis semata.

"Jika isi klausul polis tersebut dianggap tidak sesuai dari yang diinginkan, polis bisa dibatalkan dan uang premi yang dibayarkan akan dikembalikan," jelas dia.

Selain itu calon pemegang polis juga harus memberikan semua keterangan tentang diri pribadi secara transparan dan jujur untuk keperluan kelengkapan data.

Ada Pre-Existing Condition

Klausul pre-existing condition itu adalah kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis berlaku.

Kapler mengungkapkan kondisi ini adalah pengecualian perlindungan yang diberikan. Dia mencontohkan seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi.

"Lalu saat mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi. Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi," kata Kapler, Kamis (14/10/2021).

Klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition bisa dihindari dengan cara memberikan keterangan perihal riwayat kesehatan dan medis si calon nasabah secara terbuka dan transparan.


Hide Ads