Keluhan Wanda Hamidah di media sosial terkait asuransi membuat dunia asuransi gonjang ganjing. Wanda merasa dibohongi oleh perusahaan asuransi tempat dia membeli produk.
Wanda menyebut tidak bisa mendapatkan manfaat yang sudah dijanjikan oleh perusahaan. Karena itu sebelum membeli produk, calon pemegang polis ini harus memperhatikan banyak hal. Selain itu ada juga yang harus dipahami dalam perjanjian sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi ini.
Misalnya, calon nasabah harus menanyakan istilah, manfaat apa saja yang akan diterima sampai risiko-risiko terburuk yang kemungkinan ditemui ketika membeli produk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa tips supaya tidak terjadi mis-selling dalam penjualan ini. Pengamat asuransi yang juga akademisi di Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung mengungkapkan tak cuma calon pemegang polis yang harus memahami dengan seksama.
Perusahaan juga harus mengedukasi dengan detil dan sejelas-jelasnya kepada calon nasabahnya.
"Untuk perusahaan asuransi harus edukasi rinci ke calon nasabah. Tapi nasabah juga harus mau membaca setiap klausul perjanjian asuransi secara seksama, sehingga mereka bisa mengajukan keberatan atau ralat jika terdapat pasal yang dinilai tidak menguntungkan," kata dia, Kamis (14/10/202).
Sebelum proses penandatanganan polis, dalam pembelian produk asuransi ada masa free look period atau free look provision. Masa ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh calon pemegang polis. Bisa digunakan untuk memeriksa, mempelajari sampai benar-benar memahami sebelum mengambi keputusan final.
Lanjut halaman berikutnya.