Umumnya periode free look provision ini berdurasi 14 hari sejak calon nasabah menerima polis, dan semua produk asuransi jiwa dan kesehatan menerapkan klausul tersebut sebagai itikad baik dari perusahaan asuransi, agar tak ada prasangka buruk bahwa perusahaan asuransi hanya mengejar target penjualan polis semata.
"Jika isi klausul polis tersebut dianggap tidak sesuai dari yang diinginkan, polis bisa dibatalkan dan uang premi yang dibayarkan akan dikembalikan," jelas dia.
Selain itu calon pemegang polis juga harus memberikan semua keterangan tentang diri pribadi secara transparan dan jujur untuk keperluan kelengkapan data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada Pre-Existing Condition
Klausul pre-existing condition itu adalah kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis berlaku.
Kapler mengungkapkan kondisi ini adalah pengecualian perlindungan yang diberikan. Dia mencontohkan seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi.
"Lalu saat mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi. Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi," kata Kapler, Kamis (14/10/2021).
Klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition bisa dihindari dengan cara memberikan keterangan perihal riwayat kesehatan dan medis si calon nasabah secara terbuka dan transparan.
(kil/fdl)