Pemerintah dan regulator keuangan saat ini berupaya memberantas peredaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Banyak peminjam menjadi korban penagihan yang intimidatif hingga daftar kontak di handphone-nya diteror oleh para penagih ini.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengungkapkan pinjol ilegal memang melakukan penagihan dan akses data yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sangat berbeda dengan pinjol legal yang hanya bisa mengakses kamera, lokasi dan mikrofon. "Nah untuk yang ilegal atau tidak terdaftar ini mereka memang mengambil data di kontak list peminjam, beda sama yang legal ada aturannya cuma bisa akses kamera, lokasi dan mikrofon," kata Sunu kepada detikcom, Rabu (20/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang dibuat OJK ini diharapkan bisa meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.
Sunu menjelaskan jadi masyarakat harus berhati-hati jika mendownload aplikasi pinjaman online dan meminta akses galeri atau akses kontak. Karena sudah dipastikan itu adalah pinjol ilegal yang tidak mengantongi izin dari regulator dan dipastikan bukan anggota AFPI.
"Pinjol ilegal itu dia menarik semua data di handphone peminjam dan mereka anggap semuanya jadi emergency kontak, dan semua itu dikirimkan penagihan. Kalau di kontak ada 50 ya semuanya akan dihubungi namanya juga ilegal," jelas dia.