Bank Kecil Banyak Dicaplok Bank Besar, OJK Setuju?

Bank Kecil Banyak Dicaplok Bank Besar, OJK Setuju?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 14:04 WIB
OJK
Foto: OJK

Heru mengungkapkan secara umum aturan ini terdiri dari dua pokok pengaturan utama yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank, serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

Kebijakan konsolidasi bank juga mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Dia mengatakan, pencaplokan bank kecil juga semakin marak setelah OJK meningkatkan persyaratan modal menjadi sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital. Ini artinya langkah akuisisi menjadi lebih murah ketimbang bank besar harus mendirikan bank digital baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(kil/fdl)

Hide Ads