3. Masih Alat Pembayaran Sah
Duit pecahan Rp 100 masih menjadi alat pembayaran yang sah. Bagi yang menolaknya dapat dikenakan sanksi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, ada larangan menolak rupiah.
"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah," bunyi Pasal 23 Ayat 1 seperti dikutip detikcom, Senin (8/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
4. Ada Sanksinya
Ketentuan pidana diatur dalam Bab X. Pada Pasal 33 Ayat 1 dijelaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam (a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, (b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau (c) transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Sanksi juga diberikan bagi mereka yang menolak untuk menerima rupiah dengan tujuan untuk pembayaran.
"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 33 Ayat 2.
(toy/fdl)