Nasib Duit Receh Rp 100 dan 4 Hal yang Perlu Diketahui

Nasib Duit Receh Rp 100 dan 4 Hal yang Perlu Diketahui

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 08 Nov 2021 19:00 WIB
Para pedagang sapi di DIY dan Jateng sering menggunakan uang recehan untuk transaksi sebagai pengikat tanda jadi.
Nasib Duit Receh Rp 100 dan 4 Hal yang Perlu Diketahui

3. Masih Alat Pembayaran Sah

Duit pecahan Rp 100 masih menjadi alat pembayaran yang sah. Bagi yang menolaknya dapat dikenakan sanksi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, ada larangan menolak rupiah.

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah," bunyi Pasal 23 Ayat 1 seperti dikutip detikcom, Senin (8/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

4. Ada Sanksinya

ADVERTISEMENT

Ketentuan pidana diatur dalam Bab X. Pada Pasal 33 Ayat 1 dijelaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam (a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, (b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau (c) transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Sanksi juga diberikan bagi mereka yang menolak untuk menerima rupiah dengan tujuan untuk pembayaran.

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 33 Ayat 2.


(toy/fdl)

Hide Ads