BI Perkuat Perlindungan Konsumen Agar Transaksi Aman dan Nyaman

BI Perkuat Perlindungan Konsumen Agar Transaksi Aman dan Nyaman

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2021 20:15 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Untuk mendorong keamanan dan kenyamanan konsumen bertransaksi Bank Indonesia (BI) memperkuat perlindungan melalui pengawasan perilaku penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran, pasar uang dan pasa valas, kegiatan layanan uang, serta pihak lain yang diatur dan diawasi BI.

Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengungkapkan pengawasan dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap perilaku penyelenggara dalam menjalankan usahanya dengan pendekatan market conduct yang terfokus pada perilaku penyelenggara dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau jasa, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan perilaku penyelenggara akan melengkapi pengawasan prudential yang sudah ada di BI untuk secara berdampingan menciptakan stabilitas sistem keuangan melalui terjaganya perlindungan kepada konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pengawasan yang ada di BI berfokus pada kesehatan penyelenggara, kemudian diperluas ke ranah perlindungan konsumen. Dia mengungkapkan dengan dilakukan pengawasan terhadap perilaku penyelenggara, penyelenggara semakin terdorong untuk senantiasa memerhatikan kepentingan konsumen.

Sehingga, dapat terwujud keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, serta dapat semakin meningkatkan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi dan berinteraksi dengan penyelenggara, dan semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan," kata Doni dalam siaran pers, Jumat (12/11/2021).

ADVERTISEMENT

Penguatan perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara dilakukan oleh BI untuk memastikan penerapan prinsip perlindungan konsumen oleh penyelenggara yaitu kesetaraan dan perlakuan yang adil, keterbukaan dan transparansi, edukasi dan literasi, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan, perlindungan data dan/atau informasi Konsumen, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Penerapan prinsip Perlindungan Konsumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa penyelenggara. Ketujuh prinsip ini selanjutnya dikelompokkan dalam 4 area pengawasan, yaitu transparansi, integritas, penanganan pengaduan dan edukasi, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Peran penting BI sebagai regulator dalam Perlindungan Konsumen bertujuan untuk menjaga keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, agar memastikan adanya kesetaraan hubungan antara penyelenggara dan konsumen.

"BI telah melakukan penguatan yang signifikan atas kebijakan perlindungan konsumen BI yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Perlindungan Konsumen," ujar dia.

Dalam rangka mendukung implementasi PBI tersebut, BI telah menerbitkan peraturan pelaksananya, yaitu PADG Ekstern tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. PADG tersebut mengatur secara lebih terinci mengenai pelaksanaan prinsip perlindungan konsumen, tata cara penanganan pengaduan, tata cara pelaporan, pengawasan perilaku penyelenggara, hingga pengenaan sanksi administratif.


Hide Ads