Menurut Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani belum ada informasi soal langkah hukum apa yang akan diambil Tommy Soeharto.
Kementerian Keuangan maupun Satgas dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang mengurus piutangnya Tommy, belum tahu langkah hukum apa yang ditempuh obligor BLBI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan," kata Tri Wahyuningsih dalam bincang virtual, kemarin Jumat (12/11/2021).
Pihaknya pun masih menunggu seperti apa langkah hukum yang akan ditempuh oleh Tommy Soeharto.
"Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin kita sama-sama nanti kita lihat apa yang beliau akan laksanakan," tambahnya.
Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban sebelumnya menjelaskan, aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).
"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," tutur Rionald yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
(toy/hns)