Cara, Waktu dan Aturan Biaya Transfer Antar Bank Rp 2.500

Cara, Waktu dan Aturan Biaya Transfer Antar Bank Rp 2.500

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 06:23 WIB
Mulai 1 Juni 2021, transaksi di ATM Link/Bank Himbara tak gratis lagi. Nantinya, transaksi di ATM Link akan dikenakan biaya mulai Rp 2.500 hingga Rp 5.000.
Foto: Agung Pambudhy

3. Cara Menggunakan BI-FAST
Layanan BI-FAST dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari datang ke teller, internet banking, mobile banking, ATM, EDC hingga nantinya melalui agen.

"Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI-FAST di berbagai instrumen seperti nota debit atau kredit uang elektronik (UE), dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK)," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendrata.

Nantinya, nasabah juga bisa melakukan layanan transfer uang hanya dengan menggunakan nomor seluler atau handphone (HP) dan alamat email, melalui proxy address. Syarat untuk bisa menggunakan layanan BI-FAST melalui nomor HP atau alamat email, nasabah yang akan melakukan transaksi dan menerima transaksi harus terdaftar di bank peserta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Kelebihan BI-FAST
Transaksi yang dilakukan melalui BI-FAST tidak memiliki batasan waktu, bisa 24 jam 7 hari dan bersifat real time. Adapun batasan uang yang ditransfer yaitu Rp 250 ribu dengan biaya transfer bagi peserta Rp 19 per transaksi, sedangkan bagi peserta ke nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi.

5. Bank yang Layani BI-FAST Mulai Desember
Ada 22 bank yang sudah tercatat sebagai calon peserta BI-FAST pada batch I pertengahan Desember nanti. Ke 22 bank itu yakni Bank Tabungan Negara, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia, Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia dan Bank Mega.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada Bank Negara Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank Tabungan Negara UUS, Bank Permata UUS, Bank CIMB Niaga UUS, Bank Danamon Indonesia UUS, Bank BCA Syariah, Bank Sinarmas, Bank Citibank NA dan Bank Woori Saudara Indonesia.



Simak Video "Video: Bahlil Bakal Buat Regulasi soal Pengeboran Sumur Minyak Rakyat"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads