Tok! Danareksa Jadi Induk Holding Deretan BUMN Ini

Tok! Danareksa Jadi Induk Holding Deretan BUMN Ini

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 24 Nov 2021 12:26 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk PT Danareksa (Persero) sebagai induk holding dari sejumlah BUMN. Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Danareksa.

Pasal 1 ayat 1 dalam PP nomor 113/2021 disebutkan bahwa Danareksa ditetapkan sebagai holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

"(Perseroan memiliki tujuan) mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," isi PP tersebut dikutip, Rabu (24/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dalam pasal 2 ayat 2 juga dijelaskan mengenai kegiatan usaha holding Danareksa ke depan di antaranya melakukan aktivitas holding termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat, serta investasi langsung, dan tidak langsung.

Kemudian kegiatan usaha lainnya ada aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset, aktivitas pengelolaan aset BUMN atau badan usaha lain, aktivitas konsultansi manajemen, aktivitas penunjang jasa keuangan lain, serta aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat.

ADVERTISEMENT

Diketahui, perusahaan-perusahaan yang menginduk ke Danareksa ini berjumlah 21 terdiri dari berbagai sektor lini usaha seperti infrastruktur (Nindya Karya), pengolahan air (Perum Jasa Tirta I dan II), manufaktur, konsultan, dan media (LKBN Antara dan Balai Pustaka).

PP ini diteken Jokowi pada 10 November 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama. Secara otomatis, PP ini mulai berlaku sejak diundangkan.

(ara/ara)

Hide Ads