3 Tips Jitu Biar Nggak Terjebak Rayuan Pinjol Ilegal

3 Tips Jitu Biar Nggak Terjebak Rayuan Pinjol Ilegal

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 06 Des 2021 13:53 WIB
Pinjaman online abal-abal
Ilustrasi/Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Peredaran pinjaman online abal-abal alias pinjol ilegal saat ini masih marak di masyarakat. Bahkan berdasarkan catatan Satgas Waspada Investasi periode Oktober 2021 lalu, setidaknya ada 3.515 entitas pinjol ilegal yang telah dibekukan.

Pinjol ilegal ini membidik masyarakat yang minim pengetahuan terhadap layanan pembiayaan ditambah adanya kebutuhan keuangan yang mendesak.

Bila dibandingkan dengan jumlah pinjol ilegal yang beredar, saat ini hanya ada sekitar 104 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK dan boleh beroperasi secara legal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah biar kamu gak salah pilih, berikut 3 tips penting dalam memilih layanan pinjol dari Direktur Teknologi Informasi PT Mandala Multifinance Tbk Felix Nugroho:

1. Cek legalitas si pemberi kredit

Dari sekian banyak pemain di industri ini, ada baiknya untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol. Pengecekan terhadap kredibilitas pemberi kredit ke OJK dapat menjadi langkah awal. Keamanan ini menjadi salah satu prioritas yang dipastikan oleh perusahaan yang menyediakan layanan pembiayaan melalui aplikasi.

ADVERTISEMENT

2. Cek suku bunga dan biaya-biaya lainnya: masuk akal atau tidak

Masyarakat juga dapat meneliti berapa suku bunga yang ditawarkan untuk pinjaman yang diajukan, berapa denda keterlambatan dan biaya-biaya lainnya. Jika terkesan terlalu memudahkan apalagi menggampangkan, maka Anda perlu curiga. Normalnya, pihak peminjam yang legal tidak akan segegabah itu menghitung besaran bunga, seolah seperti hendak meminjamkan secara cuma-cuma karena minimal ada barang atau surat yang dijaminkan.

3. Selektif terhadap layanan yang ditawarkan

Pada tahap akhir dalam memilih pinjaman online, masyarakat harus mencermati dengan saksama mengenai layanan yang ditawarkan serta manfaat dan risikonya. Melihat kembali kebutuhan dan kemampuan sehingga lebih teliti dan kritis terkait biaya, agunan, maupun tenor.

Selain poin-poin di atas, Felix Nugroho pun menyarankan agar masyarakat dapat lebih selektif dengan mencari informasi tentang jumlah pengguna aplikasi pinjaman tersebut.

"Jika sudah banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut, artinya pun sudah ada kepercayaan yang tumbuh terhadap brand itu sendiri," kata dia, dikutip Selasa (30/11/2021).

Demikian 3 tips penting saat ingin memilih layanan pinjol. Jadi buat detikers, jangan sampai gunakan jasa pinjol ilegal ya!

(eds/eds)

Hide Ads