Jakarta -
Komunitas korban asuransi AXA Mandiri, AIA, dan Prudential meminta produk unit link dihapus. Sebab, produk asuransi berbalut investasi itu dinilai telah memakan banyak korban. Hal itu disampaikan oleh koordinator korban asuransi Maria Tri Hartati.
Dia menjelaskan kedatangan para korban ke Komisi XI DPR RI untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) panja industri jasa keuangan, bukan untuk sekedar didengarkan. Pihaknya meminta dan mendesak para wakil rakyat untuk membantu penyelesaian permasalahan mereka.
"Kami bukan hanya perlu didengarkan saja tetapi kami butuh pertanggungjawaban atas semua yang terjadi, benahi, dan hapuskan produk unit link karena produk ini sangat tidak layak untuk masyarakat Indonesia. Produk unit link ini telah menghancurkan rencana pendidikan, dan hari tua para korban," kata Maria saat menyampaikan aspirasinya di hadapan Komisi XI DPR RI, Senin (6/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie yang memimpin jalannya rapat turut bertanya langkah konkret yang akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pertama kita tidak melihat terkait dengan produk unit link ke depan ini apakah akan dibenahi atau tidak, bisnis prosesnya itu bagaimana ke depannya setelah banyak kasus ini. Kan kita ingin lihat respons OJK terhadap permasalahan ini ke depannya bagaimana, apakah produk unit link Ini mau dihapus atau bisa berjalan dengan syarat, syaratnya apa kita nggak dengar nih," tuturnya.
Dolfie pun meminta OJK bisa menjelaskan upaya yang akan mereka lakukan untuk membebani industri perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi tak memberi jawaban apakah produk unit link akan dihapus atau tidak. Tapi dia memastikan OJK akan melakukan penyempurnaan aturan.
Dijelaskannya, OJK sudah meninjau produk unit link, karena produk unit link ini adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Dia menerangkan bahwa investasi inilah yang sebenarnya menjadi kunci yang harus dipahami oleh para calon pemegang polis, dan harus dijelaskan dengan sebaik-baiknya secara transparan oleh perusahaan asuransi.
Riswinandi menjelaskan saat ini pihaknya dalam finalisasi peraturan yang lebih detail terkait dengan unit link. Unit link Ini, lanjut dia, pertama kali disetujui mulai tahun 2006. Sejak itulah ada aturan terkait pemasaran produk unit link.
"Nah sekarang setelah berjalan beberapa tahun dan kita me-review keadaannya, kita memperbaharui peraturan ini. Nah saat ini peraturan ini sedang dalam tahap harmonisasi di internal OJK. Ini nanti kita harapkan mudah-mudahan dalam bulan Desember ini bisa kita terbitkan," paparnya.
Dalam ketentuan yang baru ini, pihaknya menekankan transparansi dari perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, mengenai biaya-biayanya, dan mengenai hasil investasinya harus dilaporkan dan disampaikan kepada para pemegang polis.
"Demikian juga dengan para pemegang polis itu betul-betul harus bisa memahami produknya secara transparan," jelasnya.
Nantinya akan diatur juga proses penjualan produk harus direkam. Jadi rekaman tersebut harus ditinjau oleh perusahaan untuk memastikan bahwa agennya dan pemegang polis betul-betul sudah saling memahami produk yang ditawarkan dan produk yang akan dibeli.
"Kemudian juga ada welcome call, welcome call ini nantinya dilakukan oleh orang yang berbeda, bukan agennya dan itu nanti juga direkam untuk mengevaluasi apakah dari welcome call ini betul-betul penyampaian produk sudah benar dan betul betul calon pemegang polis ini mengerti apa yang dibeli dan apa resikonya, apa kewajiban dan haknya," tambah Riswinandi.