Korban Asuransi Ngadu ke DPR, Lapor Polisi-OJK Tak Ada Hasil

Korban Asuransi Ngadu ke DPR, Lapor Polisi-OJK Tak Ada Hasil

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 07 Des 2021 07:15 WIB
Business woman showing insurance document over white desk at office
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/eternalcreative

3. OJK Pastikan Tindaklanjuti Curhat Nasabah

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menjelaskan, berdasarkan pengawasan pihaknya terhadap perusahaan asuransi yang bersangkutan, operasionalnya sudah berjalan sesuai ketentuan.

"Kalau dari sisi pengawasan perusahaannya, sebenarnya secara keseluruhan, secara informasi hasil pengawasan kita dalam menjalankan operasionalnya sudah sesuai ketentuan," kata dia dalam RDP.

Dia tak menampik bahwa memang industri asuransi pasti ada hal-hal yang terkait dengan dispute (perselisihan), dan lain sebagainya. Pihaknya sudah menampung permasalahan asuransi tersebut, bahkan sudah memanggil perusahaan-perusahaan asuransi yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang betul produk daripada unit link ini adalah produk yang sangat kompleks, harus mengerti risiko-risikonya. Kalau tadi disampaikan bahwa ada informasi-informasi yang terkait dengan apa yang dilakukan oleh agen, ini juga akan menjadi masukan buat kami untuk mendalami dengan perusahaan asuransi yang terkait," jelasnya.

4. OJK Perbarui Aturan Unit Link

Riswinandi memastikan OJK akan melakukan pembaharuan aturan. Pihaknya sudah meninjau produk unit link, karena produk tersebut adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Saat ini unit link berpedoman pada aturan yang diterbitkan pada 2006.

ADVERTISEMENT

"Setelah berjalan beberapa tahun dan kita me-review keadaannya, kita memperbaharui peraturan ini. Nah saat ini peraturan ini sedang dalam tahap harmonisasi di internal OJK. Ini nanti kita harapkan mudah-mudahan dalam bulan Desember ini bisa kita terbitkan," paparnya.

Nantinya akan diatur proses penjualan produk harus direkam. Jadi rekaman tersebut harus ditinjau oleh perusahaan untuk memastikan bahwa agennya dan pemegang polis betul-betul sudah saling memahami produk yang ditawarkan dan produk yang akan dibeli.

"Kemudian juga ada welcome call, welcome call ini nantinya dilakukan oleh orang yang berbeda, bukan agennya dan itu nanti juga direkam untuk mengevaluasi apakah dari welcome call ini betul-betul penyampaian produk sudah benar dan betul betul calon pemegang polis ini mengerti apa yang dibeli dan apa resikonya, apa kewajiban dan haknya," tambah Riswinandi.


(toy/eds)

Hide Ads