Perusahaan Asuransi Diadukan ke DPR, OJK: Operasional Sesuai Ketentuan

Perusahaan Asuransi Diadukan ke DPR, OJK: Operasional Sesuai Ketentuan

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 06 Des 2021 14:07 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas pengaduan komunitas korban asuransi AXA Mandiri, AIA, dan Prudential ke Komisi XI DPR RI. Para korban hadir untuk rapat dengar pendapat (RDP) panja industri jasa keuangan. Para korban berharap mendapatkan dukungan dari legislatif.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menjelaskan, berdasarkan pengawasan pihaknya terhadap perusahaan asuransi yang bersangkutan, operasionalnya sudah berjalan sesuai ketentuan.

"Kalau dari sisi pengawasan perusahaannya, sebenarnya secara keseluruhan, secara informasi hasil pengawasan kita dalam menjalankan operasionalnya sudah sesuai ketentuan," kata dia dalam RDP, Senin (6/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia tak menampik bahwa memang industri asuransi pasti ada hal-hal yang terkait dengan dispute (perselisihan), dan lain sebagainya.

"Memang tidak bisa lepas di industri asuransi ini pasti ada hal-hal yang terkait dengan dispute-dispute pada waktu penutupan asuransinya, masalah tidak paham programnya, tadi Ibu Maria (koordinasi korban asuransi) bilang nggak mau baca lagi polis, padahal kalau mau melakukan perikatan kan memang perjanjian itu harus kita pahami. Ini bukan membela diri ya tapi ini secara umum saja," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun dia menyatakan pihaknya sudah menampung permasalahan asuransi tersebut, bahkan sudah memanggil perusahaan-perusahaan asuransi yang bersangkutan.

"Jadi itu yang kami koordinasikan di dalam termasuk kepada tiga perusahaan asuransi sebenarnya OJK juga sudah memanggil, dan kita meminta mereka untuk tidak lanjuti, mengklarifikasi, menyelesaikan permasalahan ini, karena ini memang akan mengganggu reputasi daripada perusahaan asuransi kalau sampai terjadi masalah-masalah itu," jelasnya.

Para korban sendiri merasa ditipu oleh perusahaan asuransi atas produk unit link yang bukannya memberikan keuntungan buat nasabah tapi justru merugikan. Riswinandi menerangkan bahwa produk unit link memang mengandung risiko yang harus dipahami.

"Memang betul produk daripada unit link ini adalah produk yang sangat kompleks, harus mengerti risiko-risikonya. Kalau tadi disampaikan bahwa ada informasi-informasi yang terkait dengan apa yang dilakukan oleh agen, ini juga akan menjadi masukan buat kami untuk mendalami dengan perusahaan asuransi yang terkait," jelasnya.

"Kita akan tindaklanjuti, akan kita masukkan tadi untuk menambah masukan kita waktu kita diskusi/membahasnya dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang 3 tadi," tambah Riswinandi.

Simak juga Video: LBH Jakarta Bersama 19 Warga Gugat Jokowi Gegara Pinjol!

[Gambas:Video 20detik]



(toy/eds)

Hide Ads