Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengedepankan perlindungan konsumen, khususnya perlakuan adil dalam perencanaan, pemasaran dan pemanfaatan produk jasa keuangan. Adapun hal ini bertujuan konsumen dapat memahami setiap produk yang ditawarkan baik dari sisi manfaat, biaya dan risiko sehingga dapat konsumen terlindungi dari potensi kerugian.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyampaikan rencana penerapan strategi untuk memperkuat pengawasan market conduct.
Hal ini meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan terhadap konsumen antara lain dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
"Di samping itu, kami juga akan mensyaratkan adanya ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, tetapi lengkap cakupannya," imbuhnya.
Sejak berdiri, Tirta menyampaikan perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama OJK. Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan ini menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.