Koperasi: Pengertian, Tujuan, Serta Fungsi yang Perlu Kamu Tahu

Koperasi: Pengertian, Tujuan, Serta Fungsi yang Perlu Kamu Tahu

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 13 Des 2021 11:53 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meninjau Warung Kuning di Jakarta. Warung ini merupakan mitra aplikasi Warung Pangan.
Ilustrasi Koperasi
Jakarta -

Banyak di antara kita mungkin sudah lama mengenal dan mengetahui pengertian koperasi. Sebab koperasi merupakan organisasi ekonomi yang sudah tak asing lagi di Tanah Air.

Hampir di seluruh wilayah di Indonesia, kita bisa menemukan berbagai jenis koperasi. Mulai dari koperasi simpan-pinjam, koperasi produksi, hingga koperasi serba usaha.

Oleh sebab itu, untuk mengetahui lebih lanjut apa itu koperasi, berikut detikcom rangkum tentang pengertian koperasi, fungsi, beserta perannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Koperasi

Secara umum, pengertian koperasi itu sendiri sebelumnya telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sayangnya UU No. 17 Tahun 2012 telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, UU Perkoperasian yang berlaku di Indonesia masih aturan lama, yaitu UU No. 25 Tahun 1992.

ADVERTISEMENT

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, pada Pasal 1 dijelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Sebagaimana organisasi lainnya, tentu koperasi juga dibentuk dengan tujuan tertentu. dalam pasal 3 undang-undang yang sama dijelaskan bahwa pembentukan koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Selain itu koperasi juga bertujuan untuk ikut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi

Pada dasarnya koperasi memiliki 4 (empat) fungsi dan peran. keempat fungsi koperasi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4. Keempat fungsi dan peran Koperasi tersebut yakni:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Demikian pengertian koperasi, fungsi, beserta perannya. Semoga Bermanfaat.

(fdl/fdl)

Hide Ads