Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia.
Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yang beralamat di Sentral Senayan I Office Tower Lantai 16 Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270 terhitung efektif sejak tanggal 9 Agustus 2021.
Menguti keterangan tertulis OJK pembubaran dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia.
"Dengan alasan bahwa kontrak pengelolaan Minyak dan Gas di Blok Rokan oleh Pendiri sudah berakhir di Indonesia sehingga seluruh karyawan telah dilakukan Pemutusan hubungan kerja," demikian isi keterangan tertulis OJK dikutip, Senin (13/12/2021)
KDK Nomor KEP-121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu Santhi Devi Rosedewayani (Ketua) dan Harli Davitson (anggota)
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," terang OJK.
Baca juga: DPR Restui Anggaran 2022 OJK Rp 6,32 T |
(hns/hns)