Akhmad lantas mengutip pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum, Ybs wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak Ybs. Namun demikian karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum Ybs yang sedang berlangsung," tambah Akhmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut, pihak BRI sendiri sudah memberikan penjelasan perihal duduk perkara yang menyeret nasabah prioritas tersebut.
Saksikan juga Spesial Hari Ibu: "Kami Mau Ditelepon Ayah"
(toy/fdl)