Korban investasi bodong di Lamongan ramai-ramai akan mendatangi kabupaten di Jawa Timur tersebut pada besok atau lusa alias Kamis (13/1). Korban ini berasal dari berbagai daerah di pulau Jawa.
Lawyer pendamping korban investasi bodong di Lamongan, Derby Karunia Anoda mengatakan kedatangannya akan bertemu dengan para korban untuk mengumpulkan bukti pendukung. Setelah itu, pihaknya akan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
"Kita mau adakan pertemuan (dengan korban) di Lamongan kalau nggak besok, lusa. Sekalian membawa bukti-bukti yang mendukung supaya segera bisa diproses dan saya juga sudah mendapatkan saksi kunci untuk kasus ini yang berhubungan langsung dengan para pelaku utama," kata Derby kepada detikcom, Selasa (11/1/2022).
Untuk diketahui, otak pelaku dari investasi bodong ini diduga adalah Samudra Zuhrotulbilad (Bilad), pria asal Lamongan yang saat ini telah diamankan di Polres Lamongan. Pelaku lain yang akan dilaporkan di antaranya Silviya Arbiyati dan Adam Manoch, keduanya merupakan sepasang suami istri yang bertindak sebagai reseller (berhubungan langsung dengan investor) dan keberadaannya belum diketahui.
Investasi bodong ini awalnya berkedok arisan, lalu trading, hingga terbongkar keuntungan itu menggunakan skema Member Get Member (MGM). Artinya uang member yang masuk pada hari itu, dipakai untuk menutupi uang yang akan cair pada hari itu. Jadi skema yang dilakukan ini mencari downline atau semacam ponzi. Semakin banyak kaki di bawahnya, maka semakin banyak komisinya.
"Semacam itu tapi akhirnya nggak ada semua, tawarannya ke arah trading, tapi teryata bodong," jelas Derby.
Korban diiming-imingi bahwa dalam sepuluh hari uang yang ditanam akan bertambah. Misalnya Rp 500 ribu jadi Rp 700 ribu, Rp 800 ribu jadi Rp 1,2 juta, Rp 1 juta jadi Rp 1,5 juta dan seterusnya. Derby menyebut akan melaporkan kasus ini ke polisi atas tindak pidana penipuan dan pencucian uang (money Laundering) sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
"Sementara itu, nanti masih kita kaji lagi lewat pertemuan besok atau lusa itu. Ancaman 4 tahun dan 5 tahun (penjara), tapi itu nanti lebih kewenangan pihak kepolisian," imbuhnya.
Saat ini belum diketahui pasti berapa total korban dan kerugian investasi bodong ini. Berdasarkan keterangan RAM selaku korban, dirinya mencatat sudah ada 114 korban dengan kerugian masing-masing dari Rp 1 juta hingga Rp 806 juta. "Kemungkinan masih ada lagi," katanya.
(aid/fdl)