"Lembaga jasa keuangan harus kasih ikhtisar atau rangkuman, kepada nasabah yang memuat manfaat dan risiko. Jadi sebagai nasabah jangan iya-iya saja dan jangan buru-buru tanda tangan. Kalau ragu ya tanya dulu ke OJK 157," jelas dia.
Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/fdl)