OJK Minta Agen Asuransi Blak-blakan Jelaskan Produk yang Dijual

OJK Minta Agen Asuransi Blak-blakan Jelaskan Produk yang Dijual

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 17:07 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Menurut Anto perusahaan asuransi dan tenaga pemasar juga jangan sampai memanfaatkan ketidaktahuan nasabah karena itu harus transparan. Anto mengatakan sesuai dengan aturan OJK nomor 1 2013 ada ketentuan untuk Lembaga Jasa Keuangan (OJK) yang memasarkan produk harus memberikan ringkasan ke nasabah.

"Lembaga jasa keuangan harus kasih ikhtisar atau rangkuman, kepada nasabah yang memuat manfaat dan risiko. Jadi sebagai nasabah jangan iya-iya saja dan jangan buru-buru tanda tangan. Kalau ragu ya tanya dulu ke OJK 157," jelas dia.



Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/fdl)

Hide Ads