Ini 4 Tahapan Penyelesaian Keluhan Unit Link Prudential di LAPS SJK

ADVERTISEMENT

Ini 4 Tahapan Penyelesaian Keluhan Unit Link Prudential di LAPS SJK

Nada Zeitalini - detikFinance
Senin, 07 Feb 2022 18:35 WIB
Asuransi Prudential
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mengatasi penyelesaian keluhan unit link dari beberapa pihak, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengumumkan skema penyelesaian. Skema ini difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) guna mendapatkan penyelesaian keluhan secara objektif.

Skema penyelesaian oleh Prudential Indonesia akan mulai dilakukan secara bertahap pada 15 Februari mendatang. Prudential Indonesia nantinya akan menghubungi pihak yang menyampaikan keluhan kemudian memberikan informasi dokumen serta kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh mereka.

"Prudential Indonesia memegang teguh komitmennya untuk selalu mendengar keluhan nasabah dan juga menyelesaikannya. Sejalan dengan komitmen tersebut, kami mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link, sesuai dengan peraturan dan juga instruksi dari OJK," ujar Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali.

"Skema penyelesaian ini dilakukan bersama-sama dengan OJK dan LAPS SJK sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan, perusahaan, serta industri asuransi jiwa, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Komunikasi serta koordinasi bersama OJK akan terus Prudential Indonesia lakukan, sehingga proses bisa dilaksanakan sesuai time-frame yang ditetapkan," lanjut Luskito.

Sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila sengketa belum terselesaikan melalui proses mediasi, maka pihak yang menyampaikan keluhan dapat menempuh proses penyelesaian sengketa secara arbitrase yang akan dilakukan melalui LAPS SJK.

"Biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan. Kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar proses ini dapat terselesaikan dengan baik dan segera," lanjut Luskito.

Berikut tahapan penyelesaian keluhan melalui arbitrase LAPS SJK:

  1. Perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan yang berisi informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK kepada pihak yang menyampaikan keluhan (masing-masing individu) secara bertahap. Kemudian diperlukan konfirmasi (dengan waktu yang ditentukan) persetujuan untuk melanjutkan proses prosedur arbitrase LAPS SJK.Apabila tidak ada konfirmasi hingga waktu yang ditentukan maka dianggap menolak penawaran perusahaan untuk menyelesaikan keluhan melalui arbitrase LAPS SJK. Meskipun demikian, penyelesaian keluhan tetap dapat diajukan melalui proses hukum.
  2. Penandatanganan perjanjian arbitrase antara pihak yang menyampaikan keluhan dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak independen yang menyelenggarakan arbitrase, sekaligus melengkapi ketentuan teknisnya.
  3. Pihak yang menyampaikan keluhan diminta menyampaikan permohonan arbitrase dilengkapi bukti-bukti dan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK.
  4. Tahap terakhir adalah pelaksanaan proses arbitrase di LAPS SJK melalui offline sesuai domisili pihak yang mengajukan keluhan dengan memanfaatkan kantor regional OJK.

"LAPS SJK akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut. Penyelesaian yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat," ujar Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro.

Sebagai pihak yang independen, Himawan juga menegaskan akan menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi manapun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai.

(akn/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT